Kerangka Berpikir Arsitek Muslim - MRATODI

What i can share, i share

Senin, Maret 02, 2015

Kerangka Berpikir Arsitek Muslim

"Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’." (ushul fiqh).
Artinya, sebagai seorang muslim dalam melakukan setiap aktifitas perbuatannya harus terikat dengan hukum syara’, sehingga tolak ukur baik buruknya dari setiap aktifitas yang diperbuatnya tersebut adalah wajib berdasarkan penilaian hukum syara’(syariat Islam).

Arsitek adalah sebuah label bagi seseorang dari aktifitas berarsitekturnya. Arsitek Muslim adalah label bagi seseorang yang melakukan aktifitas berarsitektur dengan menjadikan syara’ sebagai tolak ukur baik buruknya penilaian bagi hasil karya arsitekturnya. Oleh karena itu, karakter islam dari karya arsitektur hanya bisa terwujud jika dan hanya jika arsitek tersebut menjadikan islam sebagai tolak ukur penilaiannya. 
 
Arsitektur adalah ilmu rancang bangun untuk memenuhi thoqotul-hayawiyah (Potensi Kehidupan) manusia baik berupa hajatul-‘udhowyyah (Kebutuhan Hidup) maupun ghorizah (naluri).
Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.[1]

Dalam pemenuhan kebutuhan hidup serta kebutuhan nalurinya, seseorang menggunakan persepsi sebagai tolak ukur perbuatannya, sedangkan dalam penetapan persepsinya bergantung bagaimana seseorang memandang kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, pemikiran dalam berarsitektur sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup seseorang terhadap kehidupan yang diintepretasikan dalam sebuah objek arsitektur.

Objek Arsitektur adalah hasil dari aktifitas berarsitektur yang tangible, atau objek fisik terindera yang merupakan buah pikir dari aktifitas berarsitektur. Oleh karena itu, dalam pemikiran islam, objek arsitektur merupakan bagian dari madaniyah.

Bentuk-bentuk madaniyah bisa bersifat ‘aam (universal) ataupun khoz (khas). Adapun bentuk-bentuk madaniyah yang bersifat universal, maka bentuk madaniyah seperti ini milik semua umat dan boleh dimanfaatkan oleh semua umat, seperti halnya sains dan teknologi / industri. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang bersifat khas, maka bentuk madaniyah semacam ini hanya dihasilkan oleh hadlarah (peradaban) tertentu.

Adapun pengertian Hadlarah adalah:
Hadlarah adalah sekumpulan mafahim (pemahaman / ide / konsep) tentang kehidupan.[2]
Maka, madaniyah yang memancarkan hadlarah tertentu disebut madaniyah khoz. Dan bagi seorang muslim, mengambil madaniyah yang bersifat khas adalah HARAM selama bertentangan dengan Hadlarah Islam, sebab hadlarah merupakan sekumpulan ide/konsep mengenai pandangan terhadap kehidupan. Sehingga perbedaan pemahaman pandangan tertentu terhadap kehidupan akan memunculkan perbedaan pula dalam penetapan tolak ukur baik buruknya aktifitas yang diperbuat oleh seseorang. 
 
Bila islam menetapkan tolak ukur baik buruknya suatu perbuatan adalah HALAL-HARAM, maka pemahaman selain islam, yakni sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) menetapkan tolak ukur baik buruknya suatu perbuatan berdasarkan mashlahat / kemanfaatan belaka. Walaupun HARAM menurut Islam, namun memberikan manfaat bagi pandangan sekulerisme, maka itu menjadi HALAL.

Oleh karena itu, untuk menghasilkan sebuah objek karya arsitektur yang berkarakter islam, seorang arsitek muslim harus mampu memahami dengan benar tentang konsep kehidupan, sebab berkaitan dengan cara pandang dalam pemenuhan thoqotul-hayawiyah (Potensi Kehidupan) seseorang baik berupa hajatul-‘udhowyyah(Kebutuhan Hidup) maupun ghorizah (naluri). Serta menegaskan bahwa, adanya larangan untuk mengambil serta menghasilkan madaniyah unsur-unsur arsitektur yang bertentangan dengan hadlarah islam, sepertihalnya patung, lukisan makhluk bernyawa sebagai elemen interior, maupun tata ruang yang tidak memperhatikan wilayah aurat.[]degris

Catatan Kaki:
[1] An-Nabhani, Taqiyuddin. Nizham Al-Islam, Bab Hadlarah Islam.
[2] An-Nabhani, Taqiyuddin. Nizham Al-Islam, Bab Hadlarah Islam.
 
NOTE : DICOPY PASTE BLEK DARI http://www.degriyaislam.com/2014/09/empirical-understanding-of-muslim.html SEMATA-MATA BUAT REMINDER & CATATAN DIRI SENDIRI, HAK INTELEKTUAL 100% MILIK WWW.DEGRIYAISLAM.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan bebas berkomentar asal sopan, bukan iklan ataupun spam (spam atau iklan akan saya delete)

Creative Commons License
All posted materials by MRATODI.NET is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.