Perlukah Publikasi Artikel Ilmiah di daftarkan HKI nya? - MRATODI

What i can share, i share

Senin, Juni 22, 2020

Perlukah Publikasi Artikel Ilmiah di daftarkan HKI nya?

sumber: wallpaperflare
Topik tersebut saya angkat berdasarkan pertanyaan yang selama ini berkutat di pikiran. Fenomena mendaftarkan tulisan karya ilmiah yang sudah terbit di jurnal ke negara kerap ditemui dan didengar dari penuturan para kolega saya.
Oleh karenanya saya mencoba menghubungi mbak Fitria, koordinator Creative Commons Indonesia, untuk mendapatkan pencerahan seputar bagaimana sebenarnya posisi kedudukan hak cipta karya ilmiah dalam perspektif hukum.
Dari diskusi singkat melalui pesan WA, kami sepakat bahwa landasan hukum yang digunakan terkait apa yang saya tanyakan adalah Undang-Undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Nah, salah satu tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk memberikan perlindungan hak cipta terhadap setiap karya atau ciptaan dari penciptanya.

Karya ilmiah, yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual, memiliki sifat deklaratif. Artinya sesaat karya tersebut diumumkan ke publik, maka hak ciptanya otomatis melekat pada penciptanya (Pasal 1 ayat 1 UUHC) dan karenanya maka tidak diperlukan lagi untuk didaftarkan ke negara untuk medapatkan perlindungan hak cipta (Pasal 40 ayat 1 huruf a UUHC).
Berbeda dengan hak paten atau merk dagang, dimana keduanya memang harus dan wajib didaftarkan ke negara untuk mendapatkan perlindungan karya cipta dan hak dagang. Sayangnya, masih banyak dari kita yang belum bisa membedakan dan keliru dalam memperlakukan objek hak cipta, hak paten dan merk. Dengan didaftarkan atau tidak, artikel ilmiah sejatinya akan tetap secara otomatis mendapatkan perlindungan hak cipta dan secara legal terlindungi oleh payung hukum.

Jadi mari coba kita luruskan praktik-praktik yang terjadi selama ini, apakah tujuan dari didaftarkannya artikel ilmiah yang sudah terbit ke negara? apakah tujuannya untuk mendapatkan perlindungan hakcipta? (saya ragu dengan motif yang ini) atau sekedar tuntutan borang akreditasi?

Saya tidak akan menyalahkan borang akreditasi, asalkan pemenuhan indikatornya dipenuhi dari objek objek yang memang perlu dan selayaknya mendapatkan perlindungan hak cipta secara tepat  (semisal buku, paten, dsb)

Jadi, masih perlukah publikasi artikel ilmiah kita didaftarkan kembali untuk secarik kertas sertifikat?

Menurut saya sih tidk..entah dengan anda

2 komentar:

  1. Seandainya drindulu saia tau si om khatam soalan jurnal. Saia tentunya nda bkal segalau itu beresin S2. 😅

    BalasHapus
    Balasan
    1. waduh...kegalauan di kala beresin S2 itu bagai bumbu penyedap nek...biar ga hambar ceritanya..hahaha

      Hapus

Silahkan bebas berkomentar asal sopan, bukan iklan ataupun spam (spam atau iklan akan saya delete)

Creative Commons License
All posted materials by MRATODI.NET is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.